Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengakui uang suap yang diterimanya untuk biaya kampanye pencalonan dirinya pilkada serentak 2018. Nyono memang berniat maju lagi menjadi Bupati Jombang.
"Kemarin itu sumbangan yang sedikit itu diberikan ada bantuan untuk iklan dan itu diberikan sama teman-teman," ujar Nyono sesaat sebelum memasuki mobil tahanan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Nyono mengaku uang itu merupakan suap. Dia pun meminta maaf pada masyarakat Jombang.
"Makanya saya mohon maaf, saya nggak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum sehingga saya minta maaf," ucapnya.
Selain itu, Nyono juga mengaku memberikan uang itu untuk santunan anak yatim. Dia mengaku tidak tahu uang patungan untuk suap itu melanggar hukum.
"Uang itu untuk membantu saya dalam sedekah santunan anak yatim. Urunan itu memang sebenarnya saya nggak pikir itu salah karena kita berikan kepada anak yatim di Jombang," sebut Nyono.
Duit suap tersebut diterima Nyono dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Pemkab Jombang Inna Sulestyowati. Uang itu merupakan pungutan liar (pungli) dari dana kapitasi. Dana tersebut merupakan sistem mekanisme pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Inna disebut KPK melakukan pungli dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Terkumpul Rp 434 juta dari pungli itu sejak Juni 2017.
"Atas dana yang terkumpul tersebut, IS (Inna Sulestyowati) menyerahkan kepada NSW sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya.
Uang Rp 200 juta itu dimaksudkan agar Inna ditetapkan Nyono sebagai Kadinkes Pemkab Jombang definitif. Terlepas dari itu, rupanya Inna melakukan pungli lainnya yaitu terkait izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.
Dari pungli itu, Inna menyerahkan Rp 75 juta ke Nyono. Duit itu telah dipakai Nyono sebesar Rp 50 juta untuk keperluan pembayaran iklan terkait kampanye dalam rangka maju lagi ke pilkada Bupati Jombang 2018. (dtc)