Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan - Sidang perdana kasus suap proyek pada Dinas PUPR Pemkab Batubara dengan terdakwa Bupati Batubara (nonaktif) OK Arya Zulkarnain digelar di Ruang Sidang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/2/2018) sekira pukul 11.25 WIB. OK Arya yang datang memakai baju putih lengan pendek duduk dibangku pesakitan didampingi Helman Herdady, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara yang juga tertangkap pada OTT KPK dalam kasus yang sama.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mufti Nur Irawan itu diawali dengan pembacaan kronologis penangkapan para terdakwa.
OK Arya Zulkarnain ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 atas kasus dugaan suap pembangunan di Dinas PUPR Kabupaten Batubara.
KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut, yakni OK Arya Zulkarnain (OKA), Helman Herdady (HH), dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR), yang diduga sebagai pihak penerima.
Sedangkan diduga pihak pemberi yakni 2 orang pihak kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS), dan Syaiful Azhar (SAZ). Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai total Rp 346 juta.