Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa intip data kartu kredit akhirnya bisa direalisasikan setelah sempat tertunda sejak 2016 atau dua tahun lalu. Hal itu ditandai dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor 228/PMK.03/2017.
PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Desember 2017 itu berisi tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
Dalam PMK ini diatur tentang siapa saja yang punya kewajiban menyampaikan data terkait transaksi kartu kredit.
"Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak," bunyi Ayat 1 Pasal 1 PMK tersebut seperti dikutip, Senin (5/2).
Lantas data apa saja yang wajib dilaporkan terkait transaksi kartu kredit?
Informasi terkait data yang wajib disampaikan meliputi penghasilan dan kekayaan atau harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan seperti tertuang dalam ayat 2 pasal 1 PMK 228/PMK.03/2017.
"Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, serta keterangan tertulis yang dapat memberi petunjuk mengenai penghasilan dan kekayaan atau harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.(dtf)