Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Selain persoalan batas wilayah Kabupaten Kota di Sumatera Utara (Sumut), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga terus mendorong penyelesaian Segmen batas antar provinsi yakni batas wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Riau, Sumatera Barat (Sumbar), dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumut Afifi Lubis menyakini persoalan tapal batas wilayah tersebut akan dapat diselesaikan. "Sejalan dengan penyelesaian batas wilayah Kabupaten Kota, kita juga terus mendorong agar batas wilayah Provinsi Sumut dengan Provinsi tetangga juga tuntas. Tentu ini bukan hal yang mudah karena ada proses dan kendala-kendala yang kita hadapi di lapangan. Namun memang kita terus bekerja dan mudah-mudahan persoalan batas wilayah Sumut dengan Provinsi tentangga juga dapat selesai," ujar Afifi kepada wartawan, Senin (5/2/2018).
Afifi menjelaskan, untuk Sumut-Riau ada empat segmen yang telah dilacak dan diukur namun masih dalam tahap penyelesaian permasalahan penegasan batas. Telah dilakukan pertemuan antar Provinsi Riau dan Pemprov Sumut di kemendagri dan juga dikeluarkannya Surat Gubernur Sumut No 125/4675 tanggal 5 Juni 2017 ke Dirjen BAK kemendagri perihal Batas Daerah Provinsi Sumut dengan Riau.
Sedangkan untuk segmen batas wilayah Sumut-Aceh terdapat tiga segmen dan telah diacak, diukur dan disepakati untuk difasilitasi dan diverifikasi oleh Dirjen BAK Kemandari. Untuk segmen ini telah diadakan rapat tim teknis Identifikasi Permasalahan Batas Daerah wilayah I di Kementerian Dalam negeri 8 Agustus 2017 lalu. Selain itu juga telah dilaksanakan verifikasi lapangan pada 11 Oktober 2017 antara Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman dan Tim Bina Administrasi Kewilayaah Kemendagri.
Berbeda dengan Provinsi Riau dan Sumbar, persoalan batas wilayah Provinsi Sumut dengan Provinsi NAD mencapai sembilan segmen. Dari jumlah tersebut empat segmen batas telah dilacak dan diukur serta diajukan untuk fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Pemprovsu telah melaksanakan rapat titik pertigaan antara pertigaan Kabupaten Aceh tenggara dan Kota Subusalam dengan Kabupaten Dairi usulan Pemprovsu tanggal 31 Maret 2017 dan telah dilanjutkan menyurati Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dengan Surat Gubernur Sumut Nomor 136/3284 Tanggal 25 April 2017,"terang Afifi.