Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Grobogan - Puluhan gelondongan kayu jati ilegal dan diduga curian diamankan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi. Truk pengangkut kayu jati curian itu langsung ditinggalkan sopir saat ketahuan petugas.
Puluhan gelondong kayu jati yang diduga ilegal diangkut truk K 1456 UF. Truk tersebut diamankan petugas dari KPH Purwodadi di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan saat melakukan patroli.
Gelondongan kayu jati tersebut ditemukan anggota pembina perwira (Pabin) Perhutani saat berpatroli di sekitar hutan di wilayah BKPH Linduk. Tepatnya saat sampai di Dusun Karangjati, Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan.
Wakil Administratur KPH Purwodadi Teguh Waluyo mengatakan, pihaknya menangkap truk muatan kayu ilegal, Senin (5/2/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Penangkapan berawal saat petugas Pabin Perhutani Aiptu Lanjarman dan beberapa anggotanya hendak patroli rutin di wilayah BKPH Linduk. Ketika sampai di Dusun Karangjati, Desa Putatsari. Petugas berpapasan dengan truk warna kuning yang sempat terlihat membawa muatan kayu," kata Teguh.
Menurutnya, petugas curiga dan spontan putar balik mengejar truk tersebut. Ketika sampai di Dusun Babatan, Desa Putatsari, sopir truk memberhentikan truk. Sopir lansung melarikan diri meninggalkan truk dan muatannya.
Petugas segera memeriksa truk dan ditemukan banyak potongan kayu jati. Pihaknya mengamankan truk dan muatannya di KPH Purwodadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pengecekan ada 25 batang kayu jati sudah berbentuk potongan balok yang terdiri berbagai ukuran. Yakni, panjangnya berkisar 90-230 centimeter dengan ketebalan 10-19 centimeter. Kemudian, ada 4 batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan ukuran panjang 200-310 centimeter dan diameternya 16-19 centimeter," ungkapnya.
Dia mengatakan, total muatan kayu jati ada 29 batang. Sebanyak 25 batang bentuk balok dan 4 batang masih berupa gelondongan. Volume kayu keseluruhan sebanyak 1,15 meter kubik.
Dia menduga kayu jati adalah hasil pencurian pohon di wilayah BKPH Linduk. Sebelumnya diperkuat dengan adanya laporan kehilangan pohon di wilayah tersebut, pada beberapa hari terakhir. Diindikasikan kayu tersebut dari BKPH Linduk. "Pastinya, kami akan cek lapangan dulu," ujarnya.
Adapun penanganan selanjutnya, pihaknya akan melaporkan dan menyerahkan barang bukti kendaraan beserta muatan kayu jati ke Polres Grobogan. "Itu wewenang Polres Grobogan," pungkasnya.
dtc