Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Rapat tim perumus RUU KUHP dengan pemerintah sepakat, pasal yang mengatur perbuatan zina diatur KUHP. Sedangkan pembahasan pasal tentang LGBT atau perbuatan cabul sesama jenis ditunda.
Pasal pertama adalah Pasal 484 dalam draf KUHP yang berbunyi:
Pasal 484
1. Dipidana karena zina, dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun:
a. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan suaminya;
c. Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
e. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan pasal 26, pasal 27, dan pasal 31.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Ketua Panja RUU KUHP Benny Kabur Harman mengetok palu tanda persetujuan peserta rapat soal isi pasal. Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Selain Pasal 484, rapat sepakat dengan Pasal 488. Namun ada tambahan frasa 'wali, suami, atau istri dan anak' pada akhir alinea ayat 2. Pasal 488 berbunyi:
Pasal 488
1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan orang tua kandung atau wali, suami, atau istri dan anak.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan pasal 27 dan pasal 31.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 495 dalam draf RUU KUHP berbunyi:
Pasal 495
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin:
a. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (tahun) 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
b. Secara paksa, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) atau pidana denda paling banyak kategori III.
c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) atau pidana denda paling banyak kategori III.
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin, yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
3. Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sedangkan pembahasan sedikit alot saat memasuki Pasal 495. Pasal ini mengatur soal perbuatan cabul terhadap sesama jenis. Pasal soal LGBT akan dibahas kembali dalam Panja.
"Kita pending saja. Nanti silakan dibawa ke Panja. Ini termasuk sensitif. Kita kan hanya merumuskan," tutur Benny. dtc