Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tarutung. Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) mengungkap dan meringkus tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja, Jumat (2/2/2018), sekira Pukul 21.55 WIB, di dalam kedai Pak Berkat Pakpahan, di Desa Sidagal Parsorminan 1, Kecamatan, Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, pihaknya menangkap Martua Pakpahan (38) alias pak Rosinta, warga Dusun Sidagal Sosor, Desa Parsorminan 1, Pangaribuan, Taput, atas kepemilikan 1 paket narkotika jenis Ganja dibungkus kertas putih (Netto 0,66 gram).
"Jumat (2/2/2018), sekira Pukul 21.55 WIB, Unit Ops nal Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Taput, menerima informasi bahwa di Dusun Sidagal, Desa Parsorminan, didalam warung ada permainan judi Leng,"terang Walpon Baringbing ke Medanbisnisdaily.com, Senin (5/2/2018), di Tarutung.
Setelah digrebek dan digeledah, jelas Walpon Baringbing, 1 orang dari para pelaku perjudian ditemukan 1 paket Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas putih yang didapat dari dalam dompet tersangka Martua Pakpahan dan mengakui kalau ganja itu adalah miliknya.
Walpon Baringbing menuturkan, selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti, ke Sat Narkoba Polres Taput di Tarutung, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka, ujar Walpon Baringbing, lalu petugas sat Narkoba mendapat informasi adanya jaringan tersangka. Sabtu (3/2/2018), sekira Pukul 11.00 WIB, petugas berhasil lagi menangkap dua orang tersangka.
"Atas pengembangan kasus tersangka Martua Pakpahan, polisi menangkap Anwar Sadad (39), warga Jalan Pesantren Darusallam, Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar (tersangka Anwar Sadad) sebagai kurir,"sebut Walpon Baringbing.
Lalu, Baresman Simanjuntak (41), alias Tiopan, warga Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka, ungkap Walpon Baringbing, berhasil ditangkap Sabtu (3/2/2018), sekira Pukul 11.00 WIB, di Dusun Doloknagodang, Desa Sabungan Nihuta III, Kecamatan Sipahutar, Taput, setelah petugas berpura-pura ingin membeli ganja sehingga kedua tersangka datang.
"Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus kantongan plastik warna merah campur putih berisi narkotika jenis ganja (netto 223 gram), 1 buah karung warna putih, sepedamotor Supra X 125 warna biru dan 2 unit handphone merk nokia warna hitam,"sebut Walpon Baringbing.
Saat ini, pungkas Walpon Baringbing, ke-3 orang tersangka diamankan di Mapolres Taput. Para tersangka dikenakan melanggar pasal 114 sub 112 UU NO 35 Thn 2009 tentang Narkotika dan diancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.