Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang juga mencalonkan diri di Pilbup Jombang 2018 ditangkap dan saat ini berstatus tersangka KPK. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan posisi Nyono di Pilbup Jombang tidak bisa diganti.
"Dalam peraturan kita itu tidak boleh diganti sampai berkekuatan hukum tetap," kata Ilham di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).
Ilham mengatakan pasangan calon (paslon) bisa digantikan bila tidak lolos dalam tes kesehatan, atau meninggal dunia atau terkena tindakan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Jadi pasangan calon itu bisa diganti karena pertama dia tidak lolos dalam tahapan kesehatan, kedua berhalangan tetap apa itu, meninggal dunia, atau secara aktivitas dia tidak lagi mampu bekerja sesuai dengan keterangan dokter," kata Ilham
"Ketiga adalah terkena tindakan pidana yang berkekuatan hukum tetap, sementara yang di Jombang ini kan tersangka, dia baru kena OTT, jadi tidak bisa diganti," sambungnya.
Menurutnya, saat ini KPU belum dapat memberikan sanksi bagi Nyono. Hal ini dikarenakan status Nyono yang masih dalam proses verifikasi.
"Karena mereka yang di Jombang ini khususnya dia kan belum sebagai calon, masih dalam proses verifikasi. Jadi KPU belum menetapkan sanksi pada dia, karena dia belum sebagai calon," ujar Ilham.
Soal penggantian calon ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota. Aturan penggantian calon ada di Bab VII.
Pada bab ini syarat pergantian pasangan calon terdapat pada pasal 78, yang isinya sebagai berikut:
(1) Penggantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon perseorangan, dalam hal:
a. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan;
b. berhalangan tetap; atau
c. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Berhalangan tetap karena meninggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.
(4) Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan waktu yang ditetapkan untuk pergantian pasangan calon terdapat pada Pasal 79, yang berisi.
(1) Penggantian Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut:
a. sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon; atau
b. sebelum penetapan Pasangan Calon.
(2) Penggantian Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut:
a. sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon;
b. sebelum penetapan Pasangan Calon; atau
c. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. dtc