Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus reklamasi. Sofyan mengaku sudah memenuhi panggilan tersebut.
Sofyan mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin (5/2). Dia mengatakan pemanggilan dirinya itu karena polisi ingin tahu mengenai Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan reklamasi.
"Oh yang Polda Metro tadi sudah, kita ngobrol. Saya sudah ketemu. Intinya adalah mereka ingin tahu saja. Apakah dalam pengeluaran HPL ada masalah. Dan pengeluaran HGB ada masalah. Kita sudah jelaskan," kata Sofyan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Sofyan menilai pemanggilan dirinya itu adalah hal yang wajar. Sebab saat ini polisi memang tengah melakukan penyelidikan mengenai kasus reklamasi tersebut.
"Karena memang polisi Polda Metro sedang melakukan penyelidikan tentang masalah reklamasi. Bukan saya saja yang dipanggil, banyak juga yang diperiksa. Cuma nggak tahu kalau surat panggilan saya itu bocor. Padahal banyak lagi yang diperiksa, karena Polda ingin tahu perkara seluruh persoalan yang menyangkut BPN itu hanya HPL dan HGB. Yang ribut waktu itu," jelasnya.
Sofyan juga menjelaskan, persoalan HPL yang dikeluarkan di lokasi reklamasi tersebut tidak ada masalah. Sementara untuk HGB yang dikeluarkan saat itu sempat dievaluasi dan dikoreksi.
"HPL nggak ada masalah sama sekali. HGB setelah dikeluarin kita koreksi. Kan yang keluarin pertama bahwa 100 persen itu diberikan HGB. Yaitu secara administrasi kurang tepat, kita koreksi, kembali ke Pemda DKI dan pihak pengembang. Yaitu 51,95 persen untuk komersil, 48,05 persen utk fasum/fasos," jelasnya.
Dikatakan Sofyan, soal pemanggilan itu pihak Polda Metro Jaya yang mendatangi dirinya. "Tadi, polda datang ke tempat kami," katanya.
Meskipun dirinya didatangi pihak Polda Metro Jaya, dia menegaskan keterangan yang dia berikan sudah dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Sudah. Jadi sudah jelas gitu ya," katanya. dtc