Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Tiga terdakwa satu ton sabu Hsu Yung Li, Chen Wei Cyuan, dan Liao Guan Yu mengaku keluarganya akan dihabisi jika batal menjalankan pekerjaan sebagai kurir. Ketiga terdakwa tersebut berperan mengambil narkoba di kapal Wanderlust di Pantai Anyer, Banten.
Awalnya ketiga terdakwa sempat mencurigai pekerjaan yang akan dilakukan di Indonesia illegal. Kemudian Chen Wei Cyuan bersama dua terdakwa lainnya mengaku sempat berpikir untuk kabur dan pergi ke kedutaan karena tidak punya uang.
"Ya waktu itu kami pernah berpikir seperti itu (ke kedubes). Tapi kalau dokumen paspor seperti itu ada di tangan Li Ming Hui dan Aphao. Kami mau pulang terus dijawab kalau begitu biayanya semuanya harus ditanggung sendiri, iya karena kita tidak punya biaya," kata Chen Wei Cyuan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).
Namun ketiganya diancam oleh Li Ming Hui (ditembak mati) akan dihabisi. Hal itu jika ketiganya memilih kembali ke Taiwan.
"Makanya nanti keluarga di Taiwan bisa dihabisi," ucap Chen Wei Cyuan.
Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar menanyakan mengapa paspor ketiganya dipegang Aphao dan Li Ming Hui. Kemudian dijawab oleh Chen Wei Cyuan karena keduanya selaku pemimpin.
"Ya karena si Aphao adalah leadernya," kata Chen Wei Cyuan.
Hakim kembali bertanya akan dibawa ke mana narkotika tersebut. Namun ketiganya mengaku tidak tahu.
"Tahu tidak dia mau dibawa kemana?" sambung hakim.
"Akan dibawa ke motel di dekat situ," kata Chen Wei Cyuan.
Hakim bertanya soal akan dibawa ke mana narkotika tersebut. "Kepada siapa?" tanya hakim lagi.
Namun Chen mengaku tidak tahu barang haram tersebut akan diantar ke mana. "Tidak disebutkan akan dibawa ke siapa. Dia hanya mengendarai kendaraanya ke motel itu," ungkap Chen.
Dalam kasus ini ada 8 terdakwa yang memiliki dua peran berbeda. Lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust. Sedangkan tiga terdakwa, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.Saat ditanya hakim, ketiga terdakwa mengaku tidak saling mengenal 5 terdakwa kru kapal Wanderlust. Hal itu karena jarang berkomunikasi. Kedelapan terdakwa ditempatkan di sel berbeda di Rutan Cipinang dengan pengamanan ketat. (dtc)