Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyetujui impor jagung industri sebanyak 171.660 Ton. Lantas, apa alasannya?
Sebagai informasi, Kemendag menyetujui impor jagung industri sebanyak 171.660 ton. Impor tersebut dilakukan untuk lima perusahaan.
Menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan pada dasarnya jenis jagung yang diimpor merupakan jenis dent corn atau lebih dikenal sebagai jagung gigi kuda.
Jenis jagung tersebut biasa digunakan untuk kebutuhan industri. Sehingga jagung tersebut berbeda dengan jenis yang biasa digunakan untuk pakan.
"Kan itu untuk kebutuhan industri bukan untuk pakan. Jenisnya juga beda katanya jenisnya dent corn yaitu lebih besar dia lebih tinggi kandungannya dan sebagainya lah. Memang tidak ada di kita," tuturnya, Senin (5/2).
Lebih lanjut, Oke mengatakan bahwa jenis jagung dent corn tersebut biasanya tidak banyak diproduksi di Indonesia. Sehingga pihaknya mengizinkan perusahaan untuk mengimpor jagung.
"Nggak, tapi mungkin tidak banyak diproduksi di Indonesia," imbuhnya.
Sementara itu, untuk melakukan impor tersebut pemerintah menetapkan syarat si mana perusahaan harus pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Selain itu, komoditas yang diimpor tidak boleh diperjual-belikan.
"Dia harus API-P ya perusahaan nggak boleh API-U dan tidak holeh diperjualbelikan hanya untuk produksi sendiri," tutupnya.(dtf)