Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnsidaily.com- Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 gembong narkoba jaringan internasional atas kepemilikan 2 Kg sabu dengan tuntutan masing-masing 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/2/2018).
Dalam amar tuntutan JPU, yang dibacakan Randy Tambunan menyebutkan 3 terdakwa yang merupakan gembong narkoba jaringan internasional itu dinilai terbukti bersalah secara sah. Atas perbuatannya 3 terdakwa dinyatakan telah melanggar 114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhi hukuman kepada 3 terdakwa masing-masing 19 tahun penjara," ungkap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.
Ketiga terdakwa yang dituntut 19 tahin penjara itu yakni Raja Mangaliat Hutapea alias Pak Jek, Anto Sofyan alias Adi dan Riki Rezeki alias Crup.
Selain dituntut hukuman 19 tahun penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
"Bila mana tidak dibayar denda tersebut, ketiga terdakwa harus menggantinya dengan hukuman selama 1 tahun kurungan," ungkap Randy.
Usai mendengarkan amar tuntutan itu, agenda selanjutnya akan mendengarkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya pekan depan.
Sebelumnya, para terdakwa merupakan gembong narkoba jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Medan-Palembang tersebut diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin 21 Agustus 2017 lalu. Mereka ditangkap di kawasan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Seorang Pelaku ditembak mati oleh polisi saat dilakukan pengembangan kasus, seorang tersangka bernama Tarmizi Yusuf alias Faisal. Dia ditembak petugas, diduga karena melakukan perlawanan dengan merebut senjata milik polisi.