Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pekanbaru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menangkap Khairil Rusli buronan terpidana korupsi Rp 3,1 miliar dalam kredit fiktif di Bank Riau-Kepri. Terpidana ditangkap saat fines di Batam, Provinsi Kepri dan dijebloskan ke LP Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Selasa (6/2/2018). Suripto menjelaskan, terpidana Khairil ditangkap di Batam pada Senin (5/2) saat melakukan fitness.
"Ditangkap di Batam dan tadi siang pukul 11.30 WIB dengan menggunakan pesawat terpidana sampai di Pekanbaru. Selanjutnya terpidana kita bawa ke Lembaga Pemasyarakatan," kata Suripto.
Suripto menjelaskan, terpidana Khairil divonis 7 tahun penjara oleh PN Pekanbaru tahun 2013 dalam kasus kredit fiktif atas nama kelompok petani nelayan di Kabupaten Pelalawan. Khairil waktu itu menjabat sebagai kepala cabang pembantu Bank Riau-Kepri di Rumbai Pekanbaru.
"Kredit yang dikucurkannya sebesar Rp 3,1 miliar mengatasnamakan penerima kelompok nelayan. Padahal kredit tersebut hanya fiktif," kata Suripto.
Dari proses sidang sampai putusan di PN Pekanbaru, Khairil tidak pernah menghadiri persidangan. Amar putusan, terpidana juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 324 juta subsider 1 tahun penjara.
"Terpidana buron sejak tahun 2013 lalu karena tidak pernah menghadiri sidang. Selama buron terpidana selalu berpindah-pindah, tapi akhirnya bisa kita tangkap di Batam," tutup Suripto. (dtc)