Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan - Pememberantasan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Asahan dipertanyakan oleh Kumpulan Anak Perantauan Asahan (KAPAS) yang melakukan aksi demo di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,8, Medan, Rabu (7/2/2018). Puluhan mahasiswa yang berasal dari Asahan itu menyoal terkait beberapa penangkapan bandar narkoba yang dilakukan oleh Polres Asahan. Pasalnya, menurut mereka beberapa kasus penangkapan bandar narkoba diduga kembali dilepas oleh pihak Polres Asahan dengan dalih rehabilitasi.
"Mengapa penangkapan kurir maupun bandar narkoba yang sudah ditangkap dengan barang bukti narkoba baik jenis sabu, ekstasi maupun ganja dibebaskan kembali dengan dalih rehabilitasi," ujar kordinator aksi, Arigusti Syahputra.
Padahal, lanjut dia, di dalam aturan yang berlaku dan MoU antara kepolisian, BNN, Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kemenkumham, bahwa yang boleh direhabilitasi itu adalah pengguna narkoba bukan kurir atau bandar.
"Proses rehabilitasi yang dilakukan Polres Asahan banyak menyalahi prosedur, tanpa adanya rekomendasi dari TAT. Selain itu, beberapa bandar yang ditangkap juga dilepaskan kembali dengan alasan rehabilitasi, Ada apa ini?," tegas Arigusti.
Dia juga menjelaskan, beberapa kasus yang mereka anggap janggal itu terkait pemusnahan barang bukti narkoba 1,2 Kg di Mapolsek Simpang Empat pada oktober 2017, penangkapan terhadap Syamsul alias Kacubung dengan barang bukti 4 gram namun dibebaskan dengan dalih rehabilitasi, penangkapan Ucok bandar narkoba di Bagan Asahan yang ditangkap namun juga dilepaskan alasan situasi kamtibmas tidak kondusif.
Masa Aksi dari KAPAS saat menyampaikan orasi di depan Mapolda Sumut.
Medanbisnisdaily belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Asahan terkait tudingan KAPAS ini.