Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditjen Bea Cukai mengamankan 110,84 kilogram sabu dan 18.300 butir ekstasi. Jumlah tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
"Sabtu 20 Januari lalu Bea Cukai bersama BNN Pusat dan BNN Provinsi Aceh serta BNN Kota Langsa mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Aceh Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat dan penyilidikan intelijen yang mendalam ada penyelundupan narkotika yang dilakukan sindikat narkotika internasional Aceh-Padang, dari Malaysia masuk ke wilayah perairan Aceh dengan perahu motor. Didapat pelaku MI dan mengamankan sabu 7,2 kilogram dan sabu 300 butir di tas milik tersangka saat mengendarai motor," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konfrensi pers sinergi Kemenkeu dan BNN di Kementerian Kuangan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AF (28) lain di Lhokseumawe, Aceh. Berikutnya, pada 23 Januari 2018 mengamankan B di Batu Bara, Sumatera Utara dengan barang bukti 2 bungkus sabu, 1,05 kg dan 1,03 kg.
Petugas kemudian mengamankan HB (33) di Kantor Pos, Batu Bara setelah melakukan controlled delivery yang awalnya akan menerima 1 bungkus sabu yang diamankan sebelumnya. Petugas selanjutnya mengamankan S (31) di Tanjung Tiram, Batu Bara, dengan barang bukti sabu 2,06 kg.
"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap lagi tersangka lain, DS (47) yang membawa 20 bungkus sabu seberat 21,2 kilogram di Jalan Sakti Lubis, Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara pada 27 Januari saat pelaku menggunakan becak motor," ucap Sri.
Berselang 2 hari, pada 29 Januari 2018, petugas mengamankan tersangka lain M (49) dan A (26) di Medan setelah melakukan transaksi narkoba dengan barang bukti 31,2 kg dan 18 ribu butir ekstasi. Usai penangkapan itu, ada lagi tersangka B (39) dengan bukti 31,2 kg.
"Dari pengembangan, ditangkap J (41) di kawasan Yos Sudarso, Medan. Berikutnya di tanggal 30 Januari di Aceh Utara, Bea Cukai dan BNN mengamankan SA dan MA dengan bukti 15,9 kilogram sabu. Petugas mengikuti tersangka dan berhasil mengamankan 15 bungkus teh Cina berisi sabu dengan berat 15 kilo yang dikubur," ucapnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Pantauan detikcom, rumah yang dijadikan pabrik tersebut berada di sebuah gang sempit. Ada lima ruangan utama di pabrik tersebut.
Ruangan pertama merupakan tempat penampungan botol kosong, kemudian ada ruangan untuk botol yang sudah berisi parfum dan siap edar, ruang produksi atau laboratorium, ruang pengemasan dan ruang administrasi.
Di lokasi tersebut, polisi menyita ribuan botol parfum berbagai merek yang kosong maupun yang berisi. (dtc)