Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pekanbaru. Polres Indragiri Hilir (Inhil) Riau mengamankan seorang wanita terkait paket narkoba seberat setengah kilogram (500 gram). Hasil pemeriksaan, barang haram ini pesanan suaminya yang ada di dalam penjara.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/2/2018), menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat akan adanya pengiriman paket sabu dari Pekanbaru menuju ke Tembilahan Ibu kota Inhil.
Paket tersebut, lanjut Rony, diantar dengan mobil travel di Jl M Yamin, Tembilahan. Alamat dalam paket tersebut ditujukan ke seorang wanita inisial Dar (26). Dari informasi tersebut, tadi pagi pukul 06.30 WIB dilakukan penangkapan yang dimpimpin Kasat Narkoba AKP Bachtiar.
"Begitu paket diterima, langsung dilakukan penangkapan. Paket tersebut terdiri dari tas yang di dalamnya ada satu kotak dibungkus kertas kado yang berisikan 5 paket sabu ukuran besar dengan berat setengah kilogram. Ada juga HP dan dompet berisikan 8 ATM dan dua buku tabungan," kata Rony.
Dijelaskan Rony, tersangka Dar saat diperiksa mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan suaminya Mar (30) yang berada di LP Tembilahan. Paket sabu itu akan diberikan Dar ke suaminya.
"Dari keterangan istrinya, tim langsung melakukan pengembangan untuk mengamankan suaminya Mar dari Lapas," kata Rony.
Saat dilakukan penangkapan terhadap suaminya, sambung Rony, dari tangan Mar disita dua unit HP dan uang tunai Rp 175 ribu.
"Suaminya ini tengah menjalani hukuman selama 4 tahun dari vonis 20 tahun dalam kasus narkoba. Jaringan ini sudah lama menjadi target operasi kita, tapi baru kali ini tertangkap," kata Rony.
Rony menambahkan penangkapan kasus narkoba dengan barang bukti 500 gram sabu ini merupakan tangkapan terbesar di tahun 2018.
"Pengungkapan ini sebagai bukti komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Inhil," tutup Rony. (dtc)