Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Serang. Kepala Desa Pulo Panjang, Kabupaten Serang, berinisial SK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cilegon. Penetapan ini dilakukan karena diduga ada penyelewengan dana desa tahun anggaran 2016.
Kasus dugaan penyalahgunaan itu mulai diselidiki polisi pada Agustus 2017, kemudian pada November status penyelidikan naik ke penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan SK sebagai tersangka pada akhir Januari lalu.
Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga meminta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, ditemukan beberapa kerugian keuangan negara.
"Setelah diketahui, keluarlah hasil dari BPKP bahwa ada terjadi kerugian negara sehingga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil audit BPKP setelah dilaksanakan gelar oleh Satreskrim Cilegon di bulan Januari kemarin kita tetapkan satu orang tersangka kepala desa," kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Rabu (7/2/2018).
Dari hasil audit yang dilakukan BPKP, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa tersebut mencapai sekitar Rp 1 miliar.
"Beda tipis dengan perhitungan inspektorat kabupaten, ya sekitar Rp 1 miliarlah," kata dia.
Dadi menjelaskan bentuk penyalahgunaan dana desa itu antara lain adanya kegiatan tapi uang tidak keluar, kemudian adanya salah satu proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Kemudian ada juga mekanisme pengeluaran uangnya tidak sesuai prosedur. Jadi kan kegiatan dana desa itu banyak jadi setelah diaudit ini nggak, ada pengerjaan jalan ternyata nggak sesuai spec," paparnya.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum menahan kades tersebut lantaran masih kooperatif saat dimintai keterangan ataupun diperiksa sebagai tersangka.
"Belum (ditahan), kemarin baru selesai pemeriksaan tersangka. Setelah ini kita serahkan berkas dulu (ke Kejaksaan) kita lihat berkasnya dari jaksa gimana, petunjuknya apa, atau langsung P21," ujarnya.
Atas dugaan penyalahgunaan tersebut, tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dtc)