Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Puluhan massa mahasiswa yang tergabung dalam Kumpulan Anak Perantau Asahan (KAPAS) mendatangi markas Polda Sumut di Jalan SM Raja KM 10,8 Medan, Rabu (7/2/2018) siang. Massa mahasiswa yang berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya mendesak Polda Sumut menindak Kapolres Asahan, Kobul Syahrin Ritonga atas dugaan sejumlah kasus tangkap lepas bandar narkoba.
Dalam orasinya massa mahasiswa yang berunjuk rasa menyatakan, tindakan yang dilakukan Kapolres Asahan, AKBP Kobul Syahrin Ritonga terkait dugaan sejumlah kasus tangkap lepas terhadap bandar narkoba dan kurir narkoba tidak bisa ditolerir. Massa mendesak agar AKBP Kobul dicopot dari jabatannya karena melanggar komitmen Polri dan perintah Kapolda Sumut dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
"Kami meminta komitmen Polda Sumut Bapak Kapoldasu dalam memberantas narkoba. Kami meminta Kapolda mencopot Kapolres Asahan yang diduga memperkaya diri dari penangkapan bandar maupun kurir narkoba yang kemudian dilepas atas alasan yang tidak masuk akal," ujar koordinator aksi Arigusti Syahputra di tengah massa aksi.
Menurut Arigusti sebagai kordinator aksi, ada empat kasus berkaitan dugaan tangkap lepas yang dilakukan Kapolres Asahan yang akan disampaikan ke Kapolda Sumut. Kasus itu terkait pemusnahan barang bukti 1,2 kilogram sabu di Polsek Simpang Empat, dimana dalam pemusnahan tersebut Polres Asahan tidak melibatkan tim Laboratorium Forensik Cabang Medan yang seharusnya dihadirkan untuk melakukan uji pembuktian keaslian barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan. Kasus itu bahkan dikatakan massa tengah dalam penyelidikan Bidang Propam Polda Sumut.
Selain itu, Ari juga meminta Kapolres Asahan untuk mempertanggungjawabkan bandar sabu atas nama Samsul alias Kecubung yang ditangkap pada 26 November 2017 lalu di rumahnya. Dimana Samsul ditangkap dengan barang bukti 2 paket besar atau sekitar 4 gram sabu dan timbangan elektrik. Bukannya dikenakan pasal bandar narkoba, melainkan Samsul direhabilitasi.
“Di dalam undang-undang, yang bisa menjalani rehabilitasi itu adalah korban sebagai penyalahguna narkoba, bukan Bandar ataupun kurir narkoba,” ucapnya.
Salah seorang mahasiswa dalam massa aksi, Muhammad Sueb juga menegaskan, Tindakan Kapolres Asahan dianggap menodai intitusi Polri dan sangat layak untuk dicopot dari jabatannya apabila terbukti benar melakukan tangkap lepas terhadap Bandar narkoba.
Tak sampai disitu, Sueb menambahkan, kasus lainnya yang diduga ditangkap lepas yaitu penangkapan terhadap tersangka bandar narkoba atas na Ucok yang ditangkap di Bagan Asahan. Dimana Ucok yang diamankan oleh petugas kepolisian di dalam mobil dengan sejumlah barang bukti sabu tidak diproses hukum dan dibebaskan dengan alasan situasi keamanan yang tidak terkendali.
“Hukum harus ditegakkan dan tidak boleh kalah oleh apapun. Tindakan Kapolres sangat mencederai keadilan,” teriak Sueb dalam orasinya.
Kasus terakhir yang dipertanyakan massa mahasiswa yaitu mengenai tersangka, Dani (38) yang ditangkap dikawasan Latsitarda. Dimana Dani diduga memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 12 gram, bukannya diproses hukum melainkan dilakukan rehabilitasi.
Usai menyampaikan aspirasinya dan diterima oleh perwakilan Polda Sumut, puluhan mahasiswa kembali dengan tertib dan berharap laporannya diproses demi semangat menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Berkaitan tuntutan massa mahasiswa menyangkut dugaan sejumlah kasus tangkap lepas yang dilakukan Kapolres Asahan tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw yang dikonfirmasi mengenai langkah dan tindaklanjut Polda Sumut, Rabu (7/2/2018) sore menanggapi pihaknya berencana membentuk tim dari Bidang Propam untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait tudingan yang disampaikan mahasiswa.
"Saya sendiri belum mengetahui jelas bagaimana permasalahnya walaupun sebelumnya sudah ada dengar-dengar. Menindaklanjuti tuntutan mahasiswa itu mungkin saja benar kalau disampaikan dengan ramai-ramai unjukrasa itu, kita akan bentuk tim dari Propam untuk menyelidikinya lebih jauh," ujar Paulus, Rabu (7/2/2018) melalui telpon selulernya.
Paulus menambahkan, jika nantinya terbukti benar adanya proses hukum yang tidak sesuai keharusannya menyangkut penanganan kasus narkoba yang dilakukan Polres Asahan, dirinya berjanji menindak tegas sesuai prosedur kepada anggotanya yang bertanggungjawab dalam hal itu.
"Karena begini, saya sendiri juga belum mengetahui penjelasan dari Kapolres Asahan mengenai hal itu, dan beliau juga punya anggota di jajarannya dalam penanganan kasus-kasus. Kalau pun ada tersangka yang dipulangkan tentu ada hal-hal yang memeng merupakan bagian dari prosedur hukum. Akan tetapi, apabila nanti yang disampaikan mahasiswa berkaitan kasus-kasus tangkap lepas itu terbukti tentu kita tindak tegas juga anggota kita yang bertanggungjawan sesuai prosedur," pungkasnya.