Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Dua pelawak asal Jawa Timur, Yudo Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil), diadili di Hong Kong terkait penyalahgunaan visa. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengingatkan WNI mematuhi hukum negara lain.
"Di mana pun kita pergi, kita tunduk pada peraturan setempat, tapi ada kewajiban kita untuk memastikan bahwa hak hukum warga negara kita yang sedang menghadapi masalah di negara lain tidak terkurangi," ujar Retno kepada wartawan di gedung Pancasila Kemlu, Jl Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Meski demikian, Retno mengatakan Kemlu akan tetap memberikan perlindungan kepada Cak Yudho dan Cak Percil. Kemlu berkewajiban melindungi WNI yang berada di luar negeri.
"Ini merupakan suatu kewajiban bagi kita untuk memberikan perlindungan. Perlindungan atau pendampingan yang kita lakukan adalah untuk memastikan hak-hak hukumnya," kata Retno.
Retno mengatakan pihak KJRI Hong Kong telah diberi akses untuk bertemu dengan dua pelawak itu. Saat ini Retno pun masih menunggu laporan KJRI mengenai hasil pertemuan tersebut.
"Tadi pagi Pak Konjen kita di Hong Kong memberikan laporan bahwa per tadi pagi kita sudah akan diberikan akses kekonsuleran untuk bertemu dengan warga negara Indonesia tersebut. Saya sedang menunggu laporan dari Konjen RI di Hong Kong bagaimana hasil dari pertemuan tim KJRI Hong Kong dengan dua WNI tersebut," jelas dia.
Dua pelawak itu masuk Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Februari 2018. Mereka kemudian ditangkap otoritas setempat dua hari kemudian setelah diduga menerima imbalan setelah mengisi acara yang dihelat buruh migran. (dtc)