Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK menetapkan mantan anggota DPR Yudi Widiana Adia sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yudi menolak berkomentar karena menilai kasus dugaan korupsi yang kini disidangkan di pengadilan juga belum tentu terbukti.
"Saya nggak ada komen. Ini dululah (kasus suap), ini juga belum tentu terbukti, iya, kan. Barang buktinya mana, saya tunggu-tunggu, saya yang Rp 4 miliar, mana yang Rp 4 miliar," ujar Yudi Widiana di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Yudi mengaku pasrah mengenai kasus suap Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Apalagi Yudi mengaku tidak mengenal Aseng serta pihak dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kalau bagi saya, sejak awal nothing to lose hadapi semuanya, karena saya merasa semua saksi PUPR nggak ada yang kenal saya. Aseng sendiri nggak kenal saya. Yang interaksi Aseng dan Kurniawan, kok saya yang disalahkan," ujar Yudi.
"Kesaksian ahli kemarin, ahli harusnya dibaca, kemungkinan KPK salah dakwaan, tadi KPK menyadari sendiri," imbuh dia.
Yudi menegaskan, selama persidangan, tidak ada bukti soal dirinya menerima duit suap Rp 4 miliar. Dia mengaku menerima uang Rp 300 juta, namun itu berasal dari hasil penjualan mobil Honda CR-V.
"Saya mengakui hanya menerima 300 juta, itu penjualan CR-V saya, yang Rp 4 M juga nggak pernah (terbukti). Mana? Buktikan kalau ada. Katanya suap tapi nggak jelas buktinya," ujar Yudi.
KPK menetapkan Yudi Widiana sebagai tersangka kasus TPPU berdasarkan hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.
"Tersangka YWA (Yudi Widiana Adia) diduga selaku anggota Komisi V DPR RI 2014-2019 selama periode jabatannya telah beberapa kali menerima hadiah atau janji dari SKS (Komisaris PT CMP) terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2015/2016. Kemudian diduga menerima terkait proyek lain yang ada di Maluku dan Kalimantan, sekurang-kurangnya diduga menerima dan mengelola hasil kejahatannya sekitar Rp 20 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (7/2).
Uang Rp 20 miliar itu diduga KPK dikelola Yudi. Sebagian disimpan dalam bentuk tunai, sedangkan sebagian lainnya berupa aset.
Yudi Widiana disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc)