Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan mengusulkan nama Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan diubah karena tak lagi mengurusi masalah sampah. Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mengungkapkan, dewan menilai nama dinas tersebut sudah tak relevan lagi setelah pengelolaan masalah sampah dialihkan ke pihak kecamatan melalui Perwal No 73 Tahun 2017.
"DPRD juga mempertanyakan perwal itu karena bertentangan dengan Perda yang keluarkan tahun sebelumnya," katanya di Medan, Kamis (8/2/2018).
Menurut dia, jauh hari sebelum Perwal pengelolaan sampah, sejumlah anggota DPRD sudah mempersoalkannya. Seharusnya perwal yang terbit tidak bertentangan dengan perda.
Disebutkannya, dalam Perwal No 73 Tahun 2017 yang diterbitkan 29 September 2017 harus ditinjau ulang karena jelas-jelas melanggar Perda No 15 tahun 2016. Dalam Perwal No 73 tahun 2017 isinya menyebutkan pengelolaan kebersihan di Kota Medan akan dialihkan dari Dinas kebersihan dan Pertamanan ke kecamatan.
Sementara di Perda No 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan disebutkan dengan jelas, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tipe B menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan kebersihan, pengelolaan sampah dan pertamanan.
Jelas di pasal itu disebutkan bidang pekerjaan dinas tersebut dan tidak ada disebutkan bahwa kecamatan berhak mengelola kebersihan Kota Medan kecuali hanya bersifat koordinasi.
Menurut politisi Gerindra ini, dengan berpindahnya pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, dan kini dikelola kecamatan. Semua perangkat diserahkan ke kecamatan. "Perlu dipertanyakan apa peran dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan lagi, kalau sampah sudah dikelola kecamatan," katanya.
Untuk itu, sebaiknya nama Dinas Kebersihan dan Pertamanan diubah menjadi Dinas Pertamanan karena sudah tidak lagi mengelola kebersihan dan sampah.
Anggota Komisi D laimnya, Paul Mei Anton Simanjuntak saat dimintai komentarnya secara terpisah mengatakan setuju dengan usulan pergantian nama itu. "Atau mungkin Pemko Medan hendak melihat dulu kemampuan kecamatan dalam menangani sampah di Kota Medan," katanya.
Apabila nanti berhasil, maka sebaiknya sampah terus dikelola kecamatan dan nama dinas terkait diganti saja karena tidak lagi mengurusi kebersihan dan sampah.
Disebutkan politikus PDIP ini, Wali Kota Medan mungkin memiliki pemikiran, kalau sampah dikelola oleh kecamatan, akan lebih berhasil karena kecamatan dan kelurahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam pengutipan dan pengangkutan sampah, akan lebih mudah kalau dikelola oleh kecamatan.