Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. KPU Medan menawarkan dua draf usulan kepada partai politik (parpol) dalam hal penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2019. Usulan ini menjadi pokok bahasan dalam uji publik penataan dapil dan alokasi kursi di Kota Medan pada Pemilu 2019.
Anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba, mengatakan, kedua usulan yang ditawarkan KPU adalah, pertama, adanya pergeseran jumlah kursi pada beberapa daerah pemilihan. Artinya, jumlah kursi dari Pemilu 2014 berubah. Di mana, dapil I menjadi 10 kursi dari sebelumnya 11 kursi. Kemudian dapil V menjadi 12 kursi dari sebelumnya 11 kursi.
Sementara itu opsi kedua adalah mengenai perubahan kecamatan pada dua dapil. Dalam hal ini Kecamatan Medan Sunggal akan dimasukkan dalam dapil III dan Kecamatan Medan Baru akan dikembalikan ke dapil II.
"Kursi dari masing-masing dapil yang berubah itu juga akan berubah dari dapil I sebanyak 11 kursi dari sebelumnya 10 kursi dan dapil V sebanyak 12 kursi dari sebelumnya 11 kursi," ungkapnya.
Meski terjadi perubahan dapil dan alokasi kursi, namun secara keseluruhan menurutnya tidak terjadi perubahan jumlah kursi di DPRD Kota Medan. Setelah perubahan tersebut jumlah kursi di DPRD Medan menurutnya tetap 50 kursi dengan rincian 11 kursi dari dapil I, 10 kursi dari dapil II, 9 kursi dari dapil III, 8 kursi dari dapil IV dan 12 kursi dari dapil V.
"Atas usulan itu, enam parpol yakni Demokrat, PKS, Berkarya, Perindo, PDIP dan PKPI setuju untuk dilakukan penataan dapil sesuai usulan draf satu yang disampaikan KPU Medan. Bahwa empat parpol yaitu PAN, Hanura, PSI, dan Nasdem, setuju dengan draf kedua," kata anggota KPU Medan Yenni Chairoah Rambe.
Hasil uji publik ini, kata Yenni, akan disampaikan ke KPU Sumut untuk menjadi masukan. Selain mengundang pimpinan parpol, uji publik ini juga mengundang pemerhati dan pengamat yang juga memberikan masukan atas penataan dapil ini.