Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan revisi perpajakan sedan yang masuk ke dalam kategori kendaraan mewah. Draft usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Kita mau revisi struktur perpajakan industri otomotif, termasuk PPnBM. Sudah dimasukkan ke Kemenkeu, sehingga sedan tidak lagi jadi barang mewah," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam acara Soft Launching CNBC Indonesia di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Kamis (8/2).
Dengan demikian, Airlangga mengatakan, mobil sedan bisa digenjot produksinya. Bahkan dengan demikian, pasar ekspor untuk mobil sedan Indonesia semakin terbuka lebar.
"Maka ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk ekspor otomotif," tutur Airlangga.
Airlangga menambahkan, usulan tersebut masih didiskusikan dengan Kemenkeu. Diharapkan usulan Kemenperin tersebut dapat diselesaikan oleh Kemenkeu pada bulan depan.
"Mungkin kuartal I ini bisa diselesaikan. (Usulan) sudah masuk dari tahun kemarin," kata Airlangga. (dtf)