Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. RUU MD3 telah disepakati di tingkat Baleg DPR bersama pemerintah dan menyepakati tambahan satu pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan anggaran pimpinan baru itu untuk 2018 masih masuk APBN tahun ini.
"Pimpinan DPR ikut DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) kesetjenan DPR. Nanti yang buat Setjen DPR, kalau nanti sudah dalam UU maka Setjen DPR akan alokasikan sesuai kebutuhannya," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (8/2).
Meski nanti pimpinan DPR dilantik pada 2018, tak akan ada permintaan lagi dari DPR. Setjen DPR yang akan mengatur soal alokasi dana terhadap bertambahnya pengeluaran dengan tambahan pengeluaran.
Namun nantinya Setjen DPR akan menyesuaikan anggaran yang dibutuhkan pada pembahasan Rancangan APBN yang akan mulai dibahas pada 20 Mei mendatang. Untuk sementara, pengeluaran untuk tambahan pimpinan baru akan dialokasikan dari dana yang ada pada DIPA Setjen DPR sesuai APBN 2018.
"Kalau UU MD3 sudah disetujui nanti, ini kan yang berjalan di 2018, akan disesuaikan terkait juga dengan nomenklatur pimpinan DPR yang dibuat setjen DPR," terang Taufik.
"Sampai dengan pembahasan Mei 2018 (untuk RAPBN 2019), untuk operasional, take home pay pimpinan baru pakai anggaran yang sekarang, nanti bisa di-reimburse. Tapi mekanisme ada di kesetjenan," sambungnya.
Setjen DPR memang bertugas mengatur rumah tangga yang ada di dewan, termasuk anggaran. Anggaran pimpinan DPR juga masuk di bawah Kesetjenan DPR karena merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan (AKD).
"Bukan pimpinan DPR yang atur. Tapi memang dibahas internal DPR. Itu kan bagian rumah tangga DPR," kata Taufik.
Dalam RUU MD3 disepakati ada penambahan satu pimpinan DPR untuk fraksi PDIP dan juga tambahan 3 kursi pimpinan MPR untuk PDIP, Gerindra, dan PKB. Menurut Taufik, anggaran di MPR akan diatur oleh Setjen MPR namun bedanya, perlu ada persetujuan terlebih dahulu dari Komisi III DPR.
"Kalau makro DIPA MPR ada di Komisi III. Karena mitranya kan memang Komisi III. Nanti Kesetjenan MPR mengajukan ke Komisi III, apakah disetujui atau tidak mekanismenya seperti itu," papar Waketum PAN itu.
Menurut Taufik, hari ini sudah diselenggarakan rapat pimpinan (rapim) DPR. Direncanakan RUU MD3 akan dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan. Setelah UU MD3 resmi disahkan, pimpinan DPR akan kembali menggelar rapat untuk berbagai hal terkait pimpinan baru.
"Hal-hal yang mengikat terkait tupoksi itu akan dibahas di rapim, karena itu salah satu bagian dari AKD, bagaimana mekanismenya, nanti akan membidangi apa, termasuk ruang kerjanya. Semua dibahas di rapim, karena kolektif kolegial ya. Sekarang belum," ungkap Taufik.
Soal penambahan pimpinan DPR, dia tak mempermasalahkannya. Menurut Taufik, itu dilakukan untuk stabilitas politik, dalam hal ini mengakomodir partai pemenang pemilu.
"Memang ini adalah bentuk kompromi untuk kepentingan yang lebih besar, untuk stabilitas politik termasuk akomodir seperti apa yang dipaparkan di baleg," urainya.
"Nanti akan dilaksanakan rapat pegganti bamus, untuk dapat persetujuan di tingkat II, di paripurna. Rencana pekan depan dalam waktu secepatnya," imbuh Taufik. (dtc)