Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK Sigit Yugoharto didakwa menerima motor gede (moge) Harley Davidson dari mantan General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setibudi. Harga moge disebutkan Rp 115 juta.
"Menerima hadiah yaitu menerima satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 dan menerima beberapa kali fasilitas hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi dari Setia Budi selaku GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
Fasilitas hiburan malam yang diterima Sigit disebutkan bernilai sekitar Rp 30 juta dan Rp 41 juta. Jaksa meyakini, semua fasilitas yang diberikan kepada Sigit terkait dengan diubahnya hasil temuan sementara BPK dalam pengelolaan keuangan PT Jasa Marga.
"Terdakwa mengetahui atau patut diduga hadiah tersebut karena terdakwa mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi 2015-2016," jelas Jaksa.
Jaksa menjelaskan, pada 11 Agustus 2017, Sigit bersama tim pemeriksa BPK lain bertemu Setiabudi di di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi dan membahas jumlah kelebihan pembayaran. Kelebihan bayar bisa 'close' apabila Jasa Marga mengembalikan uang kelebihan.
Pada 18 Agustus 2017, Sigit bertemu Setiabudi dan meminta Harley Davidson seharga Rp 115 juta. Sebelumnya Sigit sempat meminta Deputi GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga melihat-lihat moge di Arcamanik Bandung. Harley Davidson dari Setiabudi diantarkan langsung ke rumah Sigit di Bandung pada 24 Agustus 2017.
Akibat perbuatannya, Sigit didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dtc)