Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Purworejo. Sebanyak 37 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Purworejo ditahan oleh pihak imigrasi Malaysia. Mereka dicurigai sebagai tenaga kerja ilegal. Namun pihak penyalur TKI menegaskan bahwa 37 TKI tersebut telah memenuhi administrasi.
Depri Sediana (19), warga RT 01/ RW 04 Desa Pasaranom, Kecamatan Grabag, adalah termasuk dari salah satu TKI yang ditahan Imigrasi Malaysia. Dia sduah 2 tahun bekerja di Malaysia. Sejak mendengar Depri ditahan, keluarganya sudah berulang kali mencoba menghubunginya namun selalu gagal.
"Masalahnya apa (ditahan), juga tidak tahu. Kemarin ada undangan dari pihak Dinas (Pemkab Purworejo) katanya suruh datang bahas masalah tersebut," tutur Rospeni, ibunda Depri, ketika ditemui di rumahnya, Kamis (8/2).
Sementara itu PT Dian Yogya Perdana selaku PJTKI yang mengirim 37 orang tersebut ke Malaysia mengaku masih berusaha menyelesaikan masalah yang ada. Kepala Cabang PT Dian Yogya Perdana, Tri Marzuningsih, mengatakan penahanan ke 37 TKI itu karena ada laporan bahwa di pabrik tempat mereka bekerja, yakni pabrik Dominant Semiconductor yang memproduksi peralatan elektronik, telah mempekerjakan TKI ilegal.
"Ada yang laporan kalau ada sejumlah TKI ilegal di pabrik itu, akhirnya yang dari Purworejo ditangkap sekitar 37 orang. Penangkapannya sendiri sudah sejak tanggal 15 Januari lalu dan sampai sekarang mereka masih ditahan di Imigrasi Malaka, Malaysia," ungkap Tri ketika ditemui di kantornya di Jl Gajah Mada No 24, Purworejo.
PT Dian Yogya Perdana mengaku sudah menunjukkan dokumen legal tentang TKI yang ditahan tersebut kepada pihak Imigrasi Malaysia, namun hingga sekarang para TKI masih belum dibebaskan dengan alasan menunggu proses.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, Sutrisno, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan tindakan Imigrasi Malaysia yang terkesan mempersulit keadaan meskipun semua prosedur sudah dijalani dengan baik. Dia berharap TKI tersebut dapat segera dibebaskan.
"Dokumen sudah dilengkapi, hanya herannya Imigrasi Malaysia tidak segera melepaskan. Aneh sekali. Saya harap segera dilepaskan kalau memang tidak bersalah. Jangan menggantung persoalan," ujarnya. (dtc)