Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 79 UU MD3 terkait Hak Angket DPR. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) enggan menanggapi lebih jauh terkait putusan tersebut.
"Pesan dan harapan saya, sudah lah jangan adu-adu lagi DPR dengan KPK terhadap keputusan MK itu," kata Bamsoet di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Bamsoet mengaku saat ini berupaya membuat hubungan dengan KPK supaya suasana di DPR kondusif. Apalagi, pilkada, pileg hingga pilpres tak lama lagi.
"Tugas saya saat ini adalah memperbaiki hubungan DPR dengan KPK agar suasana DPR ini kondusif, adem dalam menghadapi agenda politik nasional, pilkada, pileg, dan pilpres," imbuhnya.
Bamsoet kembali menegaskan bahwa masa kerja Pansus Angket KPK tetap akan diakhiri pada masa sidang sekarang. Keputusan tersebut sudah tidak bisa diganggu gugat.
"Pansus sudah kita putuskan berakhir masa kerjanya dan akan kita sampaikan pada tanggal 14 Februari mendatang saat penutupan masa sidang. Nggak ada pembahasan lain. Jadi saya pastikan kerja Pansus sudah selesai dan akan dilaporkan nanti tanggal 14 Februari," ujarnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait hak angket DPR terhadap KPK. Gugatan yang ditolak adalah nomor 36/PUU-XV/2017 yang diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan.
Adapun yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat (3) Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). (dtc)