Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Setya Novanto mendebat seorang saksi terkait dengan PT Murakabi Sejahtera yang disebut sebagai milik keluarganya. Saksi yang didebat yaitu Presiden Direktur PT Murakabi Sejahtera, Deniarto.
"Saya ingin bertanya Pak Deniarto mengenai PT Murakabi. Kalau tak salah dengar bahwa perusahaan itu milik keluarga Novanto, Bapak tahu dari mana? Asumsi atau pendapat Anda?" tanya Novanto pada Deniarto dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Deniarto menyebut 42 persen saham perusahaan itu dimiliki PT Mondialindo yang pernah dimiliki Novanto sekeluarga. Dari informasi itu, Deniarto menyimpulkan bila PT Murakabi Sejahtera adalah milik keluarga Novanto.
"Jadi kalau kita melihat saham Murakabi 42 persen dari Mondialindo, sebagai saham mayoritas yang sama keluarga bapak, itu asumsi saya saja," jawab Deniarto.
Novanto kembali menanyakan tentang besaran saham tersebut yang tercatat pada tahun 2007. Menurut Deniarto, pada tahun itu keluarga Novanto belum tercatat sebagai pemilik PT Mondialindo.
"Belum," ujar Deniarto.
Kemudian, Novanto menyinggung tentang penjualan kantor PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo di Lantai 27A, Menara Imperium. PT Mondialindo berkantor di lokasi itu sejak 2003, sedangkan PT Murakabi sejak 2007.
Sebelumnya Deniarto menyebut bila uang hasil penjualan perusahaan itu diserahkan ke Novanto. Namun, Novanto merasa tidak pernah memakai uang hasil penjualan perusahaan itu.
"Saya tak pernah pakai dana itu. Kalau seingat saya itu dipakai untuk setoran modal, menurut laporan Ipung dari PT Graha Mardika Sejahtera," ucap Novanto.
"Saya tak pernah terima uang kan?" imbuh Novanto bertanya pada Deniarto.
"Iya, saham 85 persen Graha Mardika Sejahtera itu milik putra Pak Novanto," jawab Deniarto.
Namun atas jawaban Deniarto tersebut, jaksa memotongnya. Menurut jaksa, jawaban Deniarto pada Novanto berbeda dengan jawaban yang disampaikan ke jaksa sebelumnya.
"Ada fakta yang perlu diluruskan, satu pertanyaan beda jawaban. Artinya, kami sudah tanyakan, dikasih satu pertanyaan tapi jawaban berbeda. Ini aneh," ucap jaksa KPK Abdul Basir.
Ketua majelis hakim Yanto pun menengahi perdebatan itu. Yanto lantas menanyakan tentang jawaban Deniarto mana yang benar, apakah jawaban yang diberikan untuk jaksa atau untuk Novanto.
Baca juga: KPK Telisik Peran Istri Novanto soal Saham Perusahaan terkait e-KTP
"Sekarang gini. Tadi ditanya jaksa, jawabnya uang cek diterima Novanto. Terus ditanya Novanto, uang cek itu dipakai untuk modal setoran untuk Murakabi, mana yang benar? Setoran modal untuk Graha Mardika Sejahtera yang sahamnya didominasi anaknya Novanto? Mana yang benar, jawaban Anda ke JPU atau ke Novanto?" tanya Yanto.
"(Jawaban) ke penuntut umum," ujar Deniarto yang disambut tawa pengunjung sidang.
"Bukan itu, ini mana yang benar?" tanya Yanto lagi."Uang itu masuk ke rekening PT Graha Mardika Sejahtera. Itu sebagai setoran modal Graha Mardika Sejahtera," jawab Deniarto. (dtc)