Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Dalam surat dakwaan Fredrich Yunadi, jaksa pada KPK belum mengungkap kronologi kecelakaan Novanto ketika dikejar penyidik. Menurut KPK, tidak semua perlu dituangkan di dakwaan.
"Nanti kita lihat saja di proses persidangan karena dakwaan itu pasti tidak menyebut semuanya. Kami menjelaskan pokok-pokok peristiwanya terlebih dahulu yang terjadi pada tanggal 16 November pada saat itu," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).
Febri menyebut dakwaan itu memang menguraikan adanya pemesanan di RS Medika Permata Hijau. Bahkan mengungkap adanya pembicaraan agar setelah kecelakaan, diatur agar Novanto tidak dibawa ke IGD, namun langsung ke ruang perawatan VIP.
"Nanti akan kita buktikan satu per satu. Semoga tidak terlalu lama," kata Febri.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo untuk merekayasa sakitnya Novanto.
Kasus ini bermula ketika Novanto hilang saat dalam pengejaran penyidik KPK pada 15 November 2017. Dalam dakwaan diungkap, Novanto kemudian bertolak ke Bogor bersama ajudannya, Reza Pahlevi, dan seorang politikus Golkar, yakni Azis Samual.
Keesokan harinya, Fredrich telah mengatur agar Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau lewat koordinasi dengan dr Bimanesh Sutarjo. Keduanya kemudian mengondisikan agar Novanto mendapat ruang perawatan dan merekayasa rekam medis Novanto hingga mantan Ketua DPR itu akhirnya dirawat inap setelah mengalami kecelakaan pada 16 November malam. (dtc)