Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rencana relokasi pedagang di Pasar Timah, Medan masih terkendala proses hukum terkait IMB pasar itu. Padahal, lokasi penampungan sementara untuk pedagang telah dibangun sejak lama. Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan, mengatakan, pihak penggugat masih menempuh kasasi di MA terkait masalah IMB pasar itu
"Beberapa waktu lalu Pemko Medan sebagai tergugat menang di pengadilan. Saat ini masih dalam proses kasasi oleh penggugat," katanya di Medan, Jumat (9/2/2018).
Dijelaskannya, dalam rapat dengan jajaran pimpinan di lingkungan kerja Pemko Medan beberapa waktu lalu, terjadi perdebatan cukup alot terkait rencana pemindahan pedagang ke lokasi penampungan sementara. Ada pihak yang mendesak untuk segera dieksekusi dan di pihak lain menyarankan menunggu hingga ada keputusan hukum tetap terkait masalah itu.
Pihaknya sendiri memastikan tidak akan menunda relokasi pedagang jika tak ada celah timbulnya masalah hukum di kemudian hari. "Kami juga siap menjalankan perintah dari Pemko. Jika Pemko bilang relokasi, ya kami siap menjalankan tugas," jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Medan mendesak Pemko untuk segera melakukan revitalisasi pasar itu. "Padahal rencana itu sudah berjalan sejak lama dan sekarang malah terhenti," kata Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS.
Menurutnya, revitalisasi Pasar Timah sudah sangat mendesak karena kondisi pasar itu sudah tak layak lagi dijadikan tempat berjualan. Revitalisasi pasar itu dimaksudkan agar pedagang dan masyatakat lebih nyaman melakukan transaksi.
DPRD Medan sendiri mendukung penuh rencana Pemko untuk merevitalisasi sejumlah pasar tradisional di Medan. Hal ini tentu sangat menguntungkan pedagang dan masyarakat. Kesejahteraan pedagang juga diharapkan terus meningkat seiring dilakukannya revitalisasi.
Mengenai status hukum penerbitan IMB tersebut, menurutnya merupakan masalah berbeda dari rencana relokasi pedagang ke lokasi penampungan sementara. "Itu dua hal berbeda. Relokasi saja dulu pedagang ke tempat penampungan sementara," tegasnya.
Selain itu, seharusnya proses relokasi pedagang tak mengalami masalah berarti karena lokasinya persis di sebelah lokasi jualan saat ini. "Ini sangat penting agar proses revitalisasi bisa berjalan lebih cepat. Jangan tunda-tunda lagi," pungkasnya.