Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pasal penghinaan Presiden yang akan dihidupkan lagi di Rancangan KUHP (RKUHP) menjadi polemik. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menolak usulan tersebut.
Jika pasal tersebut diberlakukan kembali, Fadli menilai itu akan kembali pada zaman otoriter. Ia berpandangan, ada kemunduran total pada demokrasi jika pasal tersebut dimasukkan dalam RKUHP.
"Menurut saya sih tidak perlu. Saya kira ini akan membuat kita kembali ke zaman otoritarian dan masyarakat tidak bisa mengkritik. Saya kira ini satu kemunduran total terhadap demokrasi kita," kata Fadli saat dihubungi, Jumat (9/2).
Menurut Fadli, kritik terhadap presiden memang sudah semestinya. "Presiden wajib di kritik dong kalau salah. Masa yang boleh masa hanya puja-puji saja. Ini kan negara demokrasi," tuturnya.
Fadli pun mengimbau agar pemerintah mempertimbangkan kembali pasal penghinaan presiden untuk dimasukkan ke dalam RKUHP.
"Pemerintah tidak perlu memaksakan ini. Saya kira ini sudah diatur semuanya. Jadi harus dikeluarkan lah penghinaan ini tidak perlu ada lagi di dalam pembahasan RKUHP," ujar politikus Gerindra itu.
Seperti diketahui, rapat tim perumus RKUHP dengan pemerintah sepakat pasal penghinaan presiden masuk KUHP. Sedangkan pasal penghinaan melalui media sosial masih ditunda pembahasannya. (dtc)