Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Diduga terlibat peredaran narkotika sabu-sabu, dua personel Polres Tanjungbalai ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (8/2/2018), sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Dua orang oknum Polisi tersebut ditangkap bersama seorang diduga bandar sabu-sabu.
Turut disita barang bakti satu bungkus paket sabu-sabu 37,42 gram, handphone merek UU warna putih, handphone merek Nokia, dan satu lembar kertas amplop warna putih.
Ketiga tersangka, yakni Syah Indra alias Bejo (38) diduga bandar, warga Jalan Mangga Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Firman A Siagian (32) pangkat Brigadir (anggota Polsek Datuk Bandar) warga Jalan Desa Pulau Rakyat II, Dusun VII, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, dan Arianto Sinaga (39) pangkat Aipda (anggota Ba Polres Tanjungbalai) warga Jalan Sudirman Km 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan P Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Informasi yang diperoleh medanbisnisdaily.com, Jumat (9/2/2018), penangkapan tersebut bermula petugas Satreskrim Narkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Sekira pukul 21.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap seorang Syah Indra als Bejo. Petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 37, 42 gram.
Dilakukan pengembangan, Syah Indra alias Bejo mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari temannya yg bernama Firman A Siagian (brigadir polisi).
Sekira pukul 23.00 WIB, Firman A Siagian ditangkap petugas di lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah dengan barang bukti 1 unit handphone merek UU warna putih. Dari hasil interogasi pengembangan, narkotika tersebut diperoleh dari Arianto Sinaga (aipda polisi) yang berhasil ditangkap sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman Km 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Tri Setyadi Artono yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan