Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pada awal berjalannya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sejumlah pelanggaran memang terjadi. Salah satunya ialah penyalahgunaan kartu peserta yang dilakukan oleh masyarakat saat melakukan perobatan ke rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan. Ari Dwi Aryani mengaku, belakangan ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan yang terjadi itu, pihaknya telah memberlakukan sistem finger print (sidik jari) kepada setiap peserta BPJS Kesehatan yang berobat di rumah sakit. Sehingga, bila setiap orang yang berobat namun menggunakan kartu yang bukan miliknya, maka akan ditolak.
"Sejauh ini, karena sudah pakai finger print, dalam waktu dekat ini kita belum pernah lagi ada menemukan kecurangan pasien melalui penyalahgunaan kartu," ungkapnya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (9/2/2018).
Ari menjelaskan, finger print tersebut secara bertahap mulai dilakukan sejak pertengahan tahun 2016. Saat ini, seluruh rumah sakit provider BPJS Kesehatan di Kota Medan, ujar dia, kini telah tersedia fasilitas untuk mengecek bukti kepesertaan pasien tersebut.
"Sudah, seluruh rumah di Medan sudah menggunakan finger print itu," sebutnya.
Dengan finger print itu, terang Ari, maka sidik jari peserta akan terekam di data base. Siapa saja yang mencoba memakai kartu milik orang lain saat berobat pasti ditolak.
"Jadi kalau misalnya yang belum finger print pun, ketika berobat ke rumah sakit akan di finger dulu untuk direkam data base-nya. Untuk itu pastikan pakai kartu sendiri. Karena bila kartu kita dipakai oleh keluarga misalnya, maka finger dia lah yang direkam. Sehingga ketika kita yang berobat, maka sudah tidak bisa lagi," urainya.
Soal penyalahgunaan kartu oleh pasien ini, sambung Ari, sudah diatur dalam Permenkes No 36 Tahun 2015. Pada Bab II pasal 3 poin a disebutkan, yakni dengan membuat pernyataan yang tidak benar dalam hal eligibilitas (memalsukan status kepesertaan) untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
"Untuk itu, jangan pernah pakai kartu orang lain untuk berobat, karena itu bukan haknya. Selain itu, kita imbau agar segera mendaftarlah sebagai peserta sebelum sakit," pungkasnya.