Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejak pengalihan wewenang SMA/SMK ke pemerintah provinsi (Pemprov) dimulai Januari 2017, nasib guru dan tenaga pendidikan honor di Sumut masih terkatung-katung. Pasalnya, yang ditanggung dalam P- APBD Provsu tahun 2017 sebesar Rp 45 miliar hanya untuk 7.775 orang guru honor yang telah diverifikasi dari jumlah sekitar 12.000 guru honor SMA/SMK se Sumut.
Menurut anggota Komisi E DPRD Sumut, Zulfikar, dari 12.000 total guru honor itu juga belum termasuk tenaga pendidikan seperti bagian tata usaha, jaga malam, satpam dan bagian kebersihan. Selama ini kondisi mereka sangat memperihatikan, bahkan ada yang tidak bergaji beberapa bulan lamanya dan hanya dapat berharap.
"Mereka kan perlu juga diperhatikan. Ini jadi perkerjaan rumah "PR" bagi Pemprovsu yang harus segera diselesaikan setelah gaji guru-guru honor terakomodir dalam APBD," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (9/2/2018)
Menurutnya, fakta di lapangan tenaga kependidikan ini sangat dibutuhkan ,sedangkan dana yang diharapkan bersumber dari dana komite ternyata tidak terkumpul sesuai dengan kebutuhan.
"Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang bentuk pungutan, dan diperbolehkan dalam bentuk sumbangan, juga membuat dana yang terkumpul di masing-masing sekolah tidak sama, bahkan ada juga yang tidak mencukupi kebutuhan gaji tenaga honor," katanya.
Pihaknya juga prihatin dengan tumpang tindih antara Permendikbud No 75 Tahun 2016 dengan kebutuhan penggajian guru honor dan kekhawatiran dengan Sapu Bersih (Saber) Pungli, apabila dilakukan pungutan ke Komite Sekolah.
Memang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar guru honorer di SMA/SMK, namun ini masih terkendala karena SK guru honor belum diperbaharui yang dikeluarkan dari Pemprovsu, baik gubernur atau sekda.
"Yang terverifikasi saja hanya 7.775 orang, sedangkan sisanya masih digantung termasuk tenaga pendidikannya. Memang Salah satu solusi memang revisi permendikbud tersebut, tapi kita berharap mereka juga dapat di tampung di APBD Provsu," katanya.
Ditambahkan Ketua Fraksi PKS ini, gaji guru honor DNA tenaga pendidikan wajib dibayarkan karena keberadaannya sangat dibutuhkan. "Komisi E sudah rekomendasi dana untuk gaji guru honor dialokasikan Rp 44 miliar pada R-APBD 2018 dan berikutnya pada P-APBD 2018 sebesar Rp 45 miliar," tutur Zulfikar.