Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ada 18 emiten yang belum memenuhi ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia No.I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain sama yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, khususnya terkait kepemilikan saham bukan pengendali, dan pemegang saham utama paling kurang 7,5% dari modal disetor atau free float.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penilaian Investasi BEI, Samsul Hidayat usai acara sosialisasi EBA-SP di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (9/2).
"Masih ada beberapa yang berusaha memenuhi, tapi sudah ada perusahaan yang berjanji memenuhi tapi hari ini tidak memenuhi kita akan suspend," kata Samsul.
Dia menyebutkan, aturan free float bukan hanya mengatur soal kepemilikan saham bukan pengendali, dan pemegang saham utama paling kurang 7,5% dari modal disetor, ada juga soal pelepasan 150 ribu lembar saham, dan 300 kepemilikan publik.
"Angkanya itu kita sekitar 11, total sekitar 18. Kan dia itu ada yang free float, ada yang jumlah pemegang saham, ada jumlah sahamnya sendiri, nah itu jumlahnya 18," tambah dia.
Salah satu perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float adalah AirAsia Indonesia (CMPP) yang berencana memperbesar porsi kepemilikan saham publik di perusahaannya.
"AirAsia kan baru tender over, kan mereka baru terjadi transaksi, dan jumlah saham publiknya berkurang, maka dikasih waktu untuk free float lagi," kata dia. (dtf)