Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Penyidik Polres Batubara diminta serius menangani kasus pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Batubara. Dimana pengelola SPBU tersebut diduga menjual BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan jerigen
"Kasus pelanggaran yang dilakukan terhadap salah satu SPBU di Batubara harus menjadi perhatian khusus bagi Kepolisian. Sebab, praktek curang seperti ini bukan hanya pertama kali ini terjadi di Batubara. Kasus serupa kerap terjadi tanpa ada efek jera bagi pengelola SPBU," ungkap Khairul, salah seorang konsumen usai mengisi BBM di SPBU, Kecamatan Talawi, Minggu (11/2/2018).
Ia mengatakan, sebenarnya pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengelola SPBU di Batubara sudah berulang kali terjadi. Mulai dari penimbunan BBM, mengurangi takaran, menjual BBM subsidi dengan jerigen sampai pengoplosan BBM (dicampur). Beberapa SPBU juga sempat disegel pihak kepolisian akibat kasus tersebut. Namun diduga kasus tersebut berlalu begitu saja tanpa ada penanganan lebih lanjut.
"Kita minta keseriusan pihak kepolisian menangani kasus ini. Banyak kasus terkait pelanggaran yang dilakukan pengelola SPBU di Batubara tanpa ada kejelasan. Kita tidak tau salah dimana, apakah salah di pihak penegak hukum, apakah pengelola SPBU yang tidak ada efek jera walaupun sudah pernah berurusan dengan hukum, kita tidak tau. Yang penting sampai hari ini praktek pelanggaran pengelola SPBU kerap kita jumpai," katanya.
Sebagaimana diketahui, Jumat (9/2/2018), Unit tindak pidana tertentu dan ekonomi (Tipidter-Ekon) Polres Batubara mengamankan operator (petugas) SPBU 14-212-254 Desa Bangun Sari, Kecamatan Talawi, Batubara yang diduga telah melayani (mengisi) BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen. Turut diamankan 7 buah jerigen berisi solar dan seorang pembeli.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap operator dan pembeli termasuk pengawas SPBU, pihak Kepolisian lalu memperbolehkan yang bersangkutan pulang. Tanpa ada keterangan yang diberikan oleh pihak Kepolisian.
Terpisah, pengawas SPBU 14-212-254 Desa Bangun Sari, Kecamatan Talawi, Tafa usai menjalani pemeriksaan kepada awak media mengaku dirinya mengetahui operator SPBU ditangkap dari pihak kepolisian yang menghubunginya.
"Saya sebelumnya gak tau ada masalah ini, saya baru tau setelah ditelpon polisi. Mungkin orang SPBU takut bilang kepada saya karena mereka salah," katanya.
Ia mengatakan, pengelola SPBU tidak pernah memberikan perintah kepada operator untuk menjual BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen.
"Kita tidak pernah perintahkan operator untuk jual BBM subsidi dengan menggunakan jerigen. Tapi tidak tau kalau orang itu diam-diam menjualnya," ujarnya.