Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Petualangan pria inisial CP (39) berakhir di penjara. Kiprahnya selama tiga bulan sebagai pendistribusi narkotik di Kota Bandung dibongkar polisi.
Perangai CP melakoni bisnis sabu terdeteksi polisi. Personel Satnarkoba Polrestabes Bandung menyusun strategi guna menangkap sang bandar. Informasi kanan-kiri dikembangkan polisi.
Singkat cerita, CP masuk perangkap polisi yang menyamar menjadi pembeli. "Anggota bergerak undercover. Akhirnya tersangka kami tangkap," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Minggu (11/2/2018).
Pelaku bertekuk lutut dan tak melawan saat polisi mengepung rumah kontrakannya di Jalan Margacinta, Kota Bandung, Rabu (7/2) malam. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat empat ons atau senilai Rp 60 juta sewaktu menggeledah area rumah.
"Barang buktinya berupa dua paket besar sabu dan sebelas paket kecil seberat 37 gram dengan total empat ons," ujar Hendro.
CP diboyong ke markas Satnarkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi. Polisi menginterogasi lelaki bertubuh gempal ini. CP buka suara bahwa narkoba itu disuplai dari seseorang inisial UN.
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyebut CP belum lama menjalankan bisnis gelap peredaran sabu. "Dia baru tiga bulan jualan sabu," ucapnya.
"Tiap bulannya, tersangka dapat menjual 300 gram sabu. Dia mengaku hanya mengedarkan sabu di Kota Bandung," kata Haryo menambahkan.
CP irit bicara kepada awak media soal praktik dagang sabu yang digeluti, termasuk siapa saja sasaran konsumennya. "Saya kerja wiraswasta," ucap CP singkat.
Tersangka CP langsung digiring polisi. Dia menunduk dengan wajah tertutup sebo. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Hendro menutup sesi wawancara. dtc