Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom - Lubukpakam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang belum mengumumkan calon Bupati/Wakil Bupati Deliserdang yang harusnya sudah ditetapkan pada Senin (12/2/2018).
Padahal, dua pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan yakni Sofyan Nasution berpasangan dengan Jamilah dan Mion Tarigan berpasangan dengan Zainal Arifin sudah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) pada sidang pleno KPU, Kamis (8/2/2018) malam.
Menurut Divisi Sosialisasi, Hupmas, Hubungan Antar Lembaga dan Datin KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga kepada Medanbisnisdaily.com di ruang kerjanya, Senin (12/2/2018), belum ditetapkannya calon Bupati Deliserdang karena Bupati/Wakil Bupati Deliserdang adalah calon tunggal. Sehingga KPU Deliserdang masih menunggu jawaban dari KPU RI.
Dijelaskan Boby, berdasarkan Peraturan KPU pasal 3 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur/bupati/walikota, apabila terdapat lebih dari satu paslon dan kemudian hanya satu paslon yang memenuhi syarat, maka pendaftaran calon dapat dibuka kembali.
Namun Boby mengakui, di Deliserdang berbeda dengan daerah lain. Sebab, seluruh kursi (50 kursi di DPRD sudah mengusung kepada salah satu paslon. Sehingga 11 parpol yang mengusung patahana H Ashari Tambunan-HM Ali Yusuf Siregar sudah tidak memungkinkan lagi mengusug paslon lainnya.
Sementara darijalur perseorangan boleh mendaftarkan diri namun paslon perseorangan tersebut sudah yang mendaftar pada 8-9 Januari 2018.
"Kalau paslon Sofyan-Jamilah dan paslon Mion-Zainal Arifin sudah tidak bisa lagi mendaftarakan diri karena memang sudah melalui tahapan yang akhirnya TMS. Kita akan lakukan sosialisasi ini mulai tanggal 13 hingga 15 Februari. Kemudian pendaftaran dari jalur perseorangan tanggal 18 Februari dan penetapan calon bupati-wakil bupati dilakukan pada tanggal 19 Februari 2018,” terang Boby.
Oleh karena itu, KPU Deliserdang akan tetap menjalankan tahap-tahapan sesuai Peraturan KPU No 3 dan No 15 tahun 2018. “Tapi kalau besok ada jawaban dari KPU RI kita bisa melakukan penetapan, maka besok juga langsung kita tetapkan,” paparnya.
Ketika ditanya apakah penundaan penetapan tersebut tidak berpengarh terhadap tahapan kampanye. Boby menjawab kalau hal itu tidak berpengaruh, namun waktunya berkurang. Begitu juga cuti bagi petahana Ashari Tambunan dapat dilakukan setelah ditetapkan sebagai calon bupati.