Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan meminta Pemko Medan untuk segera menutup operasional Holywing Bar dan Live Music. Pasalnya, tempat hiburan malam di Jalan Rivai itu terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran.
Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS mengatakan, jam operasional live musik itu melanggar ketentuan operasional serta tidak memiliki izin hiburan maupun Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Kita minta Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan supaya menertipkan usaha ilegal Holywing Bar," katanya saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi C, Selasa (12/2/2018).
Dalam RPD itu, terbukti bahwa usaha tempat hiburan itu tidak memiliki izin. Ini sudah jelas melanggar ketentuan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
Selain Hendra DS, bersama anggota dewan lainnya Drs Hendrik Halomoan Sitompul, Mulia Asri Rambe (Bayek). Dihadiri Kadis Pariwisata Agus Hariono, pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, pihak pengusaha Holywing Bar. Komisi C sepakat mendorong Pemko Medan melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha yang nakal tidak mentaati ketentuan. Sama halnya pemilik usaha Holywing Bar melanggar aturan harus ditindak tegas.
Hendra DS juga menilai bahwa pemilik usaha Holywing Bar telah melecehkan Pemko Medan karena tutup mata dan tidak mentaati Perda yang ada. Bahkan, pemilik dituding melakukan manipulasi jenis usaha untuk menghindari bayaran pajak besar. Dimana, pajak yang dibayar hanya jenis usaha restoran sementara fakta dilapangan usaha hiburan yang ternyata juga menjual alkohol.
Sementara itu Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, pihaknya tetap memberikan pembinaan kepada pemilik usaha hiburan. "Kami sudah melayangkan surat tertanggal 8 Februari 2018 kepada pemimpin Holywing Bar dan Live Music," ungkapnya.
Isi surat perihal penghentian kegiatan/operasional Live Musik dan Bar dikarenakan tidak memiliki izin TDUP. Dalam surat juga ditegaskan supaya menghentikan kegiatan/operasional live musik dan bar. Dalam surat juga ditegaskan apabila pemilik tidak mengindahkan isi surat maka akan diberi sanksi berikutnya sesuai ketentuan.