Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. PDIP mencabut dukunganya terhadap Cagub NTT yang juga Bupati Ngada Marianus Sae karena menjadi tersangka di KPK. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan partai politik tidak dapat menarik dukungannya terhadap pasangan calon yang diusung.
"Calon yang bersangkutan kena masalah hukum, seperti di Jombang dan NTT maka status pendaftaran dinyatakan tetap berlanjut. Tidak bisa kemudian pencalonannya dibatalkan, tidak bisa kemudian partai politik menarik dukungan," ujar Hasyim di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Hasyim mengatakan penarikan dukungan tidak dapat dilakukan meskipun partai politik telah memberikan surat pernyataan resmi kepada KPU.
"Tapi yang namanya menarik dukungan bukan hanya lisan ya, harus ada surat resmi menarik pendaftarannya. Tapi kalau gak ada surat resmi dianggap jalan terus, kalau ada surat resmipun dianggap jalan terus," kata Hasyim.
Hasyim menyampaikam berdasarkan peraturan KPU, partai politik tidak dapat menarik dukungan terhadap calon yang sudah diusung. Partai politik yang menarik calonnya akan dikenakan sanksi.
"Kalau dilakukan penarikan pencalonan, padahal UU menyatakan calon tidak dapat ditarik kembali. Kalau ditarik ada sanksinya, partai tersebut di Pilkada berikutnya artinya pilkada 5 tahun lagi itu tidak boleh mencalonkan lagi di daerah tersebut, itu ada sanksinya di UU," kata Hasyim.
Partai politik tidak dapat menarik dukungan terdapat pada Pasal 6 ayat 4 dan 5 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berikut bunyinya:
Pasal 6 Ayat (4) disebutkan partai politik atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan bakal paslon kepada KPU/KIP Provinsi atau kabupaten/kota tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
Pasal 6 (5) disebutkan dalam hal parpol atau gabungan parpol menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan parpol atau gabungan parpol tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon pengganti.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mencabut dukungan ke Marianus Sae. "Partai bersikap tegas dan tidak akan melanjutkan dukungan kepada yang bersangkutan," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Senin (12/2). (dtc)