Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akhirnya disahkan dalam rapat paripurna. Pengesahan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
"Dapat disetujui?" kata Fadli saat sidang paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Pertanyaan Fadli dijawab dengan kata 'Setuju' dari para peserta paripurna. Fadli lalu mengetok palu sidang tanda disahkannya UU MD3.
"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan apresiasi," ujarnya.
UU MD3 disahkan meski dua fraksi, Partai NasDem dan PPP, meminta pengesahan UU MD3 ditunda. Dua fraksi itu lalu walk out dari sidang paripurna.
Sementara itu, 8 fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (dtc)