Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bupati Ngada, Marianus Sae, dijerat KPK menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar terkait proyek infrastruktur. Namun, hal itu dibantah.
"Kami dipercayakan oleh keluarga untuk menjadi kuasa hukum Pak Marianus Sae. Pak Marianus menjelaskan pada kami bahwa beliau akan taat hukum. Beliau akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan fakta dan peristiwa yang terjadi," ujar pengacara yang ditunjuk keluarga Marianus, Wilvridus Watu, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Menurut Wilvridus, Marianus membantah telah menerima suap. Namun, Wilvridus baru akan bertemu Marianus lagi setelah ditahan KPK.
"Tadi kita hanya diberi waktu sedikit untuk bicara sana Pak Marianus. Pak Marianus menyatakan bahwa beliau tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan kepada beliau," ujar Wilvridus.
"Nanti kami akan ke rutan KPK supaya bisa mendapat info yang lebih akurat terkait fakta dan peristiwa yang terjadi," imbuh Wilvridus.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marianus sebagai tersangka dugaan menerima suap senilai Rp 4,1 miliar. Suap itu diduga diterima dari Wilhelmus Iwan Ulumbu--seorang kontraktor--yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Marianus sudah ditahan oleh KPK. Dia hanya bungkam saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju ke rutan KPK. (dtc)