Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) resmi disahkan di rapat paripurna DPR sore ini. Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut pembahasan revisi UU MD3, sebelum disahkan, antidemokrasi.
Pandangan itu ia sampaikan, karena menurutnya, DPR sangat tertutup dalam pembahasan revisi UU MD3. Dia juga menduga pembahasan revisi UU MD3 lebih mengedepankan deal politik terkait beberapa pasal, salah satunya soal hak imunitas DPR.
"Saya kira banyak hal secara sengaja dibuat DPR. Draf RUU MD3 ini juga kan nggak pernah bisa diakses, gimana draf sesungguhnya yang digunakan DPR dalam proses pembahasan," kata Lucius saat dihubungi, Senin (12/2/2018).
"Bukan cuma tidak terbuka, tapi antidemokrasi. Mereka juga melawan prinsip semua warga negara sama di depan hukum," sambungnya.
Lucius menyoroti Pasal 245 dalam draf RUU MD3 yang berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan".
Menurut dia, hampir semua fraksi menginginkan pasal itu hidup kembali setelah sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira DPR memang kelihatan dari prosesnya sendiri memang menginginkan pasal ini diaktifkan lagi, walaupun MK sudah membatalkannya. Dengan strategi yang selama ini mereka tunjukkan, tak pernah menyebut itu sebagai salah satu isu dalam pembahasan MD3 tapi tidak dibahas. Seminggu setelah mau disahkan baru muncul di permukaan," tandasnya panjang-lebar.
Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akhirnya disahkan dalam rapat paripurna. Pengesahan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Revisi UU MD3 disahkan meski dua fraksi, Partai NasDem dan PPP, meminta pengesahan UU MD3 ditunda. Dua fraksi itu lalu walk out dari paripurna.Sementara itu, 8 fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (dtc)