Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang menyatakan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara terus menimbulkan pertanyaan. Khususnya terkait legalisir ijazah JR yang dinyatakan tidak pernah ada.
Pengamat politik dari Fisip USU, Dadang Darmawan, menyebutkan, ada yang aneh dengan keputusan KPU. Dengan objek persoalan yang sama, ternyata hal itu tidak membatalkan hak JR hingga dua periode menjadi bupati di Simalungun. Terakhir pada Pilkada 2015 dia terpilih kembali.
Uniknya oleh KPU Sumut yang notabene merupakan atasan dari KPU Simalungun, perlakuannya berbeda. Dadang menduga jangan-jangan telah terjadi infiltrasi di tubuh KPU Sumut sehingga ada latar belakang politik mewarnai keputusan yang mereka buat.
"KPU harus menjelaskan dengan terang kok keputusan mereka tidak sama dengan KPU Simalungun. Bukankah mereka punya standar yang sama terkait ijazah itu," ujar Dadang menjawab medanbisnisdaily.com, Selasa (13/2/2018).
Menurut mantan Ketua Badko HMI Sumut ini, penjelasan KPU dibutuhkan demi menghindari adanya prasangka bahwa Pilgubsu telah dikotori keinginan-keinginan tidak baik. Dalam hal ini KPU dinilai belum menjelaskan rinci.
"Kita tidak mau Pilgubsu dikotori dengan kebijakan-kebijakan KPK yang dilatarbelakangi kepentingan politik," tegas Dadang.
Sumber medanbisnisdaily.com yang merupakan komisioner aktif di salah satu kabupaten/kota di Sumut menyatakan bahwa pada periode pertama JR mencalonkan diri menjadi bupati ijazahnya pernah dipersoalkan. Hanya,tidak sempat mencuat seperti sekarang.
"Mungkin ketika itu KPU Sumut tidak meminta agar KPU Simalungun mengecek langsung ke Jakarta soal kebenaran legalisir ijazah tersebut," katanya.