Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Dengan mempedomani UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, KPU Samosir kembali menggelar rapat kerja (raker) dalam rangka uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Samosir untuk Pemilu 2019, Selasa (13/2/2018) di Hotel Saulina, Kelurahan Siogung-ogung, Samosir.
Rapat digelar dihadiri Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga, Ketua dan anggota DPRD Samosir, Polres Samosir, Dinas Pencatatan Sipil, tokoh masyarakat, tokoh pemerhati Pemilu, dan para pengurus partai politik, guna menyatukan persepsi dan pemahaman yang utuh dalam regulasi terkait Dapil, dan simulasi penghitungan alokasi kursi anggota DPRD Samosir.
Ketua KPU Samosir, Suhadi Situmorang sekaligus membuka jalannya raker, menyampaikan, kegiatan rapat kerja, guna menginventarisir masalah usulan Dapil yang erat hubungannya dengan kepentingan masyarakat Samosir.
"Kabupaten Samosir ada 3 Dapil. Pada rapat-rapat sebelumnya, peserta sudah mengusulkan Samosir hingga 5 Dapil pada pemilihan legislatif 2019. Jadi, kita akan melakukan uji publik terkait usulan penataan Dapil pada kegiatan yang sudah terlaksana sebelumnya," kata Suhadi Situmorang.
Suhadi juga menyempatkan diri mengucapkan selamat kepada 13 partai politik yang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2019 di tingkat Kabupaten Samosir, yakni partai Hanura, Golkar, PDIP, PKB, PAN, PSI, Gerindra, Demokrat, Nasdem, partai Berkarya, PKPI, Perindo, dan partai Garuda.
Raker kembali mengacu kepada 7 prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi yang dipaparkan Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu KPU Samosir, Fernando Sitanggang, yakni kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah, dan kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.
Fernando menjelaskan, kesetaraan suara, prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu Dapil dengan Dapil lain. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan Dapil mengutamakan 3 sampai dengan 12 kursi.
Selanjutnya, proporsionalitas, prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi antar Dapil. Integralitas wilayah, prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung.
Serta coterminus, Dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar. Kohesivitas, prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas, dan kesinambungan, yaitu prinsip penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya.
Dan ketentuan penataan Dapil, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta alokasi kursi setiap Dapil anggota DPRD Kabupaten/kota paling se 3 kursi, da paling banyak 12 kursi, mengacu pada Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) oleh Kemendagri kepada KPU RI paling lambat 16 bulan sebelum hari H pemungutan suara.
Fernando, menyampaikan, di tahun 2017, KPU sudah melaksanakan 4 kali kegiatan dengan mengundang peserta yang berbeda, guna menjaring aspirasi dari setiap dapil di Samosir.