Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi III DPR mencecar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif terkait pernyataannya di media soal UU MD3. Syarif mengatakan UU MD3 inkonstitusional.
Adalah anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik, dan anggota Fraksi PAN Muslim Ayub yang meminta penjelasan Syarif. Syarif menjawabnya.
"Marilah kita menundukkan kepala, menutup mata, bertanya ke hati kita paling dalam dan itulah yang saya akan jawab. Pertama, setelah saya tafakur, menanya hati saya paling dalam apakah norma baru UU MD3 Pak Muslim katakan ada di UUD hak imunitas betul, Pak. Tapi itu hak imunitas menjalankan tugasnya," jawab Syarif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2).
Menurut Syarif, DPR harus mengedepankan prinsip asas persamaan setiap orang di mata hukum. Untuk diketahui, pernyataan Syarif soal UU MD3 ialah terkait Pasal 245 tentang pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum.
"Equality before the law (persamaan di hadapan hukum), prinsip yang tak bisa tak kita hormati. Kenapa saya berkomentar itu? Karena ditanyakan berhubungan kewenangan KPK. Penyelidikan dan penyidikan tetap saja KPK berpedoman UU KPK dan KUHAP yang KPK tak perlu izin karena itu tindak pidana korupsi," kata Syarif.
Syarif mengaku siap keluar ruangan rapat andai pernyataannya bikin anggota DPR tak nyaman. Bahkan, dia siap mundur dari kursi pimpinan KPK.
"Kalau tak diterima, saya rela keluar ruangan yang mulia ini, bukan keluar ruangan, KPK juga rela," kata Syarif.(dtc)