Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Korupsi sektor swasta dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat ditindak Polri dan Kejaksaan. Meski demikian, KPK tetap ingin menindak korupsi sektor swasta.
Anggota Panja RKUHP Arsul Sani sebelumnya menyebut alasan tidak memasukkan KPK sebagai penindak korupsi swasta di RKUHP lantaran UU KPK yang menyebut lembaga antikorupsi itu hanya bergerak di sektor penyelenggara negara. Jika ingin menindak korupsi swasta, Arsul menyarankan ada revisi UU KPK.
"Kalau misal UU masukkan korupsi swasta, itu bukan UU KPK-nya yang direvisi, tapi UU Tipikornya supaya norma korupsi sektor swasta belum ada. Jadi bukan di UU KPK," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2).
Selain itu, Syarif memandang seharusnya pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dipisahkan saja dari RKUHP. KPK pun disebut Syarif akan selalu mengawal pembahasan RKUHP.
"Sebenarnya sikap kami KPK sudah kita, kita maunya itu semua UU, pasal-pasal berhubungan dengan tindak pidana korupsi berada di luar KUHP dan sikap kami belum berubah sampai saat ini," ujar Syarif.
"Kita selalu ikut dalam panja dan kita ikut dalam tim pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, Arsul Sani menegaskan pihaknya sepakat mengatur kalau hanya Kepolisian dan Kejaksaan yang bisa menindak korupsi sektor swasta. KPK sendiri tidak dimasukkan sebagai penegak hukum yang bisa mengusut korupsi tingkat swasta.
"Polisi dan Kejaksaan. Karena UU KPK hanya memberikan kewenangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Itu harap digarisbawahi," ujar Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1). (dtc)