Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pembicara unsur pemerintah dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumut, Jonathan Tobing, mengakui adanya permintaan 10%-15% dari pihak "dalam" kepada kontraktor agar kontraktor dapat proyek.
Hal itu bahkan dengan lantang diungkapkannya di hadapan Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada acara seminar sehari "Pencegahan Korupsi" yang digelar Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Sumut dalam rangkaian Musda III Gapeksindo Sumut, di Convention Hall HDTI Medan, Selasa (13/02/2018).
Jonathan mengatakan hal itu menanggapi pernyataan pembicara sebelumnya, yaitu Ketua Gapensi Sumut TM Pardede bahwa untuk mendapatkan proyek, si kontraktor harus menyetorkan uang muka.
"Biar tahu di Sumut ini pak, kalau kontraktor mau mendapatkan proyek, ya harus setor uang muka dulu. Kalau nggak setor ya jangan harap dapat proyek, begitu di Sumut ini," kata Pardede.
Namun tidak secara eksplisit arti dari "dalam" disampaikan Jonathan. Namun mengingat bahwa kehadirannya dari unsur Pemerintah Provinsi Sumut, bukan tidak mungkin dari "dalam" yang dimaksudkan Jonathan adalah lingkungan Pemprov Sumut.
"Iya memang seperti yang dipaparkan bapak dari Gapensi tadi, bahwa memang permintaan 10%-15% itu datangnya dari dalam," sebut Jonathan yang disambut aplaus para hadirin.
Oleh karena itu, kata Jonathan, pemilihan sumber daya manusia yang tepat di dalam suatu struktur pemerintahan, harus dipersiapkan dengan baik. Hal yang sama juga sepatutnya dilakukan para kontraktor.
Bahkan, kata Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Sumut Samuel Hasibuan Tobing, praktik suap menyuap atau bahkan korupsi dalam proyek, sudah dimulai dari awal perencanaan.