Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD) yang baru disahkan melalui rapat paripurna DPR. Salah satu yang disoroti JK terkait pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum yang harus seizin Presiden.
Menurut JK, izin presiden untuk memanggil anggota DPR atau pejabat negara memang sudah sebelumnya. Namun izin tersebut tidak berlaku bagi KPK jika ingin memanggil anggota DPR.
"Ya itu memang sudah ada izin itu, tapi kalau di KPK kan ada undang-undang di KPK yang mengatakan tidak (perlu izin), siapa saja. Jadi kalau memang polisi semuanya sejak dulu kalau mau (panggil) pejabat negara itu minta izin presiden. Kalau KPK ada sendiri undang-undangnya khusus, yang tidak perlu izin," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
JK pun memandang UU MD3 tidak bisa digunakan anggota dewan untuk berlindung dari KPK. "Oh iya (tidak bisa gunakan UU MD3 untuk berlindung dari KPK). Kalau KPK nggak karena ada undang-undang sebelumnya juga," ujarnya.
UU MD3 Pasal 122 huruf k juga dengan tegas menyebut pengkritik DPR dapat dipidana. Atas nama kehormatan atau pun anggota dewan, JK memandang hal tersebut wajar. Siapa pun yang merasa terganggu kehormatannya boleh mengadukan ke pengadilan.
"Siapa pun orang terganggu kehormatannya, anda pun wartawan kalau dimaki-maki kan boleh proses. Tapi kan proses, dia harus mengadukan ke pengadilan, silakan," ucapnya.
Menurut JK pasal tersebut tidak berlaku otomatis. "Bukan (otomatis) karena dia harus mengajukannya, kan bukan otomatis. Presiden saja tidak otomatis apalagi dia anggota DPR," tuturnya. (dtc)