Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyerobotan aset tanah milik TNI Angkatan Darat seluas 2.000 meter persegi. Tersangka diduga memalsukan dokumen yaitu surat-surat agar memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang sah.
"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu. Tersangka berinisial TJ alias J," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada detikcom, Selasa (13/2/2018).
Kasus ini dilaporkan oleh pihak TNI AD pertama kali ke kepolisian pada 22 Januari 2008 silam dengan pelapor atas nama Czi Toto Mujiarto yang merupakan utusan Kodam IV/Diponegoro dan terlapor D dan Toto Junaedi. Toto dilaporkan karena mengaku pemilik atas tanah seluas di Caturtunggal, Depok, Yogyakarta.
"Tanah itu dibeli TNI AD pada tahun 1961. Tahun 2002 ada yang mengaku ahli waris minta bantuan tersangka terkait kepengurusan surat kepemilihan tanah itu. Tersangka kemudian membeli tanah tersebut dan mengajukan gugatan perdata ke PN Sleman tahun 2005," jelas Martinus.
Martinus melanjutkan keputusan hakim PN Sleman saat itu memenangkan Toto atas gugatan kepada TNI AD. Selang beberapa tahun, TNI AD melaporkan kasus ini ke polisi.
Dari penyelidikan, polisi mengatakan Toto menggunakan surat palsu. "Ternyata tanah tersebut bukan pemilik tanah sebelumnya. Disimpulkan bahwa A Toto Junaedi Ridarto alias Joned telah menggunakan surat palsu," terang Martinus. (dtc)